Koperasi Sebagai Penyelamat Perekonomian Pedesaan

Diposting oleh I Made Suparta

Latar Belakang Masalah

Dalam pembangunan ekonomi Jawa Timur, pemerintah daerah memiliki strategi dan kebijakan pembangunan dalam tiga tahun ke depan yang diarahkan pada pertumbuhan ekonomi yang terfokus pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Untuk mencapai keberhasilan strategi pembangunan tersebut, maka ditetapkanlah tujuh agenda pembangunan. Dua dari tujuh agenda tersebut berhubungan dengan bidang ekonomi, yaitu agenda ke tiga dan ke empat. Agenda ke tiga berisi penanggulangan kemiskinan, pengangguran, perbaikan iklim ketenagakerjaan dan memacu kewirausahaan. Sedangkan agenda ke empat berisi percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan pembangunan infrastruktur (Anonim, 2008: 1-2).

Kerangka pembangunan di Jawa Timur adalah mengikuti paradigma pertumbuhan yang didalamnya mengandung pemberdayaan masyarakat dan pemerataan. Dalam kerangka tersebut, fokus perhatian bukan lagi ditujukan hanya untuk mencapai tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi (yang biasanya diikuti peningkatan kesenjangan), melainkan telah bergeser kepada alternatif lain berupa pertumbuhan yang mungkin moderat tetapi diikuti pemerataan yang optimal (Anonim, 2008: 78).

Pada beberapa tahun terakhir ini, pemerintah telah menaruh perhatian yang sangat serius pada perkembangan UMKM. Banyak dari usaha mikro dan usaha kecil yang telah dibina oleh pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UKM.

Koperasi termasuk dalam katagori usaha kecil dan menengah (UKM), yang bila dikembangkan secara benar akan mampu memberdayakan masyarakat dan akan menghasilkan pemerataan dalam pembagian hasil-hasil pembangunan. Hal ini sesuai dengan fungsi dan peran koperasi yang dimuat dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 yaitu:

a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi sebagai suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya (anggotanya) adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Para anggota adalah orang-orang yang memiliki keinginan yang sama sehingga dengan semakin banyaknya suatu koperasi memiliki anggota maka diharapkan akan semakin berkembangnya koperasi tersebut. Akan tetapi perkembangan koperasi terutama koperasi konsumen banyak mendapatkan hambatan baik dari pasar tradisional maupun dari pasar modern.

Perkembangan pasar modern seperti supermarket di daerah perkotaan dan minimarket mulai dari daerah perkotaan hingga daerah-daerah pedesaan, tidak hanya mengancam keberadaan pasar tradisional, akan tetapi juga mengancam keberadaan koperasi konsumen baik di daerah perkotaan maupun di daerah pedesaan. Seperti yang disampaikan oleh Djajaprana (Surya, 12 September 2009) bahwa minimarket telah menggurita hingga tingkat kelurahan yang berdampak pada pasar tradisional yang menjual produk yang sama bakal mati.

Perkembangan minimarket yang sangat cepat ke daerah-daerah pedesaan, yang secara umum minimarket dimiliki oleh pengusaha-pengusaha yang bersifat nasional dengan manajemen pemasaran yang sangat bagus sehingga dapat mengusai pemasaran barang-barang kebutuhan pokok, menyebabkan daya beli masyarakat melalui keuntungan yang diperoleh minimarket banyak terkuras ke Jakarta atau kota-kota besar lainnya dan bahkan ke luar negeri. Hal ini sangat merugikan bagi perekonomian pedesaan.

Alternatif Pemecahan

Berdasarkan pada paparan di atas maka koperasi konsumen memerlukan perhatian yang serius dari pemerintah agar perekonomian pedesaan dapat diselamatkan. Adapun strategi yang digunakan adalah: Pertama, Dinas Koperasi yang ada di daerah-daerah (kabupaten dan kota) secara serius membantu koperasi konsumen yang ada di daerahnya masing-masing, terutama dalam bidang manajemen sehingga dapat bersaing dengan minimarket yang telah berkembang di daerah-daerah pedesaan. Kedua, Gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dapat membantu masyarakat pedesaan untuk mendirikan koperasi konsumen dengan menggunakan dana P2SEM. Selama ini dana P2SEM banyak disalahgunakan oleh anggota DPRD, pengusul proposal atau oleh broker. Dana tersebut banyak yang tidak memenuhi sasaran dan bahkan banyak yang tidak terealisasi (fiktif). Banyak dana yang dihambur-hamburkan. Suatu pelatihan internet yang diberikan kepada beberapa puluh orang saja dalam waktu 1-2 jam dibutuhkan dana beberapa ratus juta rupiah, padahal sepuluh juta rupiah saja sudah cukup. Oleh karena itu dana P2SEM akan jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan perekonomian pedesaan melalui pendirian koperasi konsumen. Setiap tahun dana tersebut jumlahnya sangat besar dan bila dana tersebut betul-betul diarahkan kepada pendirian koperasi konsumen, maka dalam waktu 5 tahun sebagian besar dari desa-desa yang ada di Jawa Timur telah memiliki koperasi konsumen. Ketiga, Bila koperasi konsumen telah didirikan maka perlu didirikan stockies atau pusat grosir di beberapa daerah (seperti yang terjadi pada minimarket) yang mensuplai produk yang dijual oleh koperasi konsumen sehingga koperasi konsumen bisa bersaing dengan minimarket.

Oleh : Drs. Ec. I Made Suparta, MM

Baca Selengkapnya......